Tuntutan Regulasi untuk Praktik Mandiri
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022, kewajiban menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) tidak hanya berlaku untuk rumah sakit dan klinik, melainkan juga untuk Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). Ini berarti, dokter praktik mandiri harus segera beralih dari kertas ke sistem digital yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
Kendala yang Sering Dialami Dokter Mandiri
Sebagai dokter praktik mandiri, Anda mungkin harus menangani semuanya sendirian atau hanya dengan bantuan satu atau dua perawat/asisten. Mengurus jadwal pasien, mencari rekam medis lama, meracik obat, dan menangani pembayaran memakan waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk fokus melayani pasien. Sistem manual membuat beban administratif menjadi hambatan utama produktivitas.
Keuntungan Menggunakan Aplikasi Praktik Mandiri
Mengadopsi aplikasi RME khusus praktik mandiri memberikan manfaat luar biasa, di antaranya:
- Pencarian Riwayat Medis Cepat: Riwayat alergi, diagnosis terdahulu, dan obat yang pernah diresepkan dapat dilihat hanya dalam satu klik.
- Keamanan Data Pasien: Data disimpan di cloud dengan standar enkripsi tinggi, mencegah kehilangan data akibat kerusakan fisik (kertas basah, robek, atau hilang).
- Akses Kapan Saja dan Di Mana Saja: Karena berbasis web/cloud, Anda bisa mengecek jadwal atau melihat data pasien melalui tablet atau laptop dari mana saja.
Kemudahan Beralih Bersama Prakaris
Prakaris memahami bahwa dokter praktik mandiri membutuhkan sistem yang simple, intuitif, namun tetap powerful dan compliant dengan regulasi Kemenkes. Modul Prakaris untuk Praktik Mandiri didesain agar mudah digunakan (user-friendly), tanpa memerlukan pelatihan IT yang panjang. Pastikan praktik Anda siap menghadapi masa depan digital bersama solusi terpercaya dari Prakaris.